Tangis Bahagia Selimuti Keluarga, Berkat Restorative Justice Asmara Prianti Bebas
Foto : Istimewa / Lapos Asmara Prianti saat dipertemukan kembali dengan ke 3 anaknya.--
LAPOS, Empat Lawang - Berkat Restorative Justice, Asmara Prianti (30), pelaku pencuri kambing di Kabupaten Empat Lawang dibebaskan.
Tangis Asmara Prianti pun pecah, saat dipertemukan kembali dengan ke 3 anaknya, di kantor Polisi.
Asmara Prianti dinyatakan bebas setelah Fikri (46), pemilik kambing yang dicurinya di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Pada awal Juli lalu, sepakat untuk berdamai dengannya.
Kasus pencurian kambing tersebut diselesaikan melalui proses restorative justice karena Fikri bersedia berdamai dengan Asmara Prianti.
Asmara Prianti mengaku mencuri kambing bersama suaminya, karena terdesak kebutuhan makan.
"Saya nekat mencuri kambing bersama suami saya karena kami terdesak kebutuhan untuk makan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap Asmara Prianti, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, dua dari tiga anak Asmara Prianti yang sempat tidak masuk sekolah karena kejadian tersebut, kini berjanji untuk kembali bersekolah setelah pertemuan di kantor polisi.