Nekat! Pukul Tetangga Pakai Kayu Bakar
FOTO IST Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Tebing Tinggi. --
LAPOS, Empat Lawang - Ibu Rumah tangga di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, terlibat cekcok, yang mengakibatkan salah satunya mengalami luka-luka.
Akibat kejadian itu juga, Okta Puspita terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Tebing Tinggi, lantaran diduga memukul Erma Saulistia, dengan menggunakan kayu bakar hingga mengalami luka sobek dibagian kepala.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, korban melaporkan perbuatan pelaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUH Pidana.
"Menurut keterangan ada dendam lebih 2 tahun," kata AKP Fauzih, Sabtu (2/12/2023).
Saat ini lanjut AKP Fauzih, terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian berdasaran laporan polisi dengan noor LP/B-31/X/2023/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 8 Oktober 2023.
"Peristiwa penganiayaan terjadi pada bulan Oktober lalu di samping rumah korban saat korban sedang menyusun kayu bakar," ujarnya.
Dimana ditambahkan AKP Fauzih, saat itu pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang korban, lalu memukul korban dengan menggunakan kayu bakar ke arah kepala hingg kepala korban luka.
"Terduga pelaku kita amankan pada 30 November kemarin, di rumahnya yang ada di Desa Lubuk Gelanggang," ungkapnya. (smt)