Simpan Senpira Ilegal Dipondok Sawit, Satu Warga Empat Lawang Diamankan
Foto : Istimewa / Lapos Hasan Basri saat diamankan di Polres Empat Lawang.--
LAPOS, Empat Lawang - Hasan Basri (58), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan hukum.
Pria paru baya tersebut, harus mendekam dibalik jeruji besi, Polres Empat Lawang, lantaran kedapatan menyimpan senjata api ilegal.
Dia dibawa ke Polres Empat Lawang usai anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, mendapati 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok di pondok kebun sawit miliknya.
Kepada polisi Hasan Basri, mengakui kalau senjata api laras panjang tersebut adalah miliknya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi, mengatakan penangkapan pemilik senjata api rakitan tersebut berdasarkan giat ops Senpi Musi 2024.
"Ungkap kasus kepimilikan senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951," katanya Jumat (5/7/2024).
Pengungkapan tersebut lanjutanya, dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada hari Jumat 5 Juli atau dini hari tadi.