Hotel Buser Sumbang PAD Rp 500 Juta, Target Perumda Tirta Lematang 25 Persen, Satu BUMD Mati Suri

Sekda Lahat Chandra SH MM (kanan) saat diwawancarai didampingi Direktur Perumda Tirta Lematang Lahat.-Foto Zaki Lapos.-

KORANLAPOS.COM - Sekda Lahat Chandra SH MM mengapresiasi atas kondisi PDAM Tirta Lematang Lahat yang dulunya sakit, kini telah berstatus sehat. Bahkan telah mandiri dengan telah berubah nama menjadi Perusahaan Umum (Perumda) Tirta Lematang Lahat. 

"Kalau dulu PDAM Tirta Lematang tidak mampu untuk membayar listrik, sekarang bisa mandiri semenjak dipimpin Anda Wijaya (Direktur)," ujar Chandra sekaligus dewan pengawas BUMD saat dikonfirmasi Lahat Pos, Kamis 4 Juli 2024.

Chandra meminta Perumda Tirta Lematang untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah cakupan distribusi air ke rumah-rumah pelanggan, serta optimalkan layanan air bersih.

"Kalau layanan yang optimal itu harus, karena ini pelayanan publik kepada masyarakat dan pelanggan-pelanggan Perumda," ujarnya. 

BACA JUGA:KENALI! Perbedaan dan Penyebab Migrain yang Sering Mengganggu, Simak Penjelasannya.

Menurut Chandra, bahwa Perumda Tirta Lematang juga harus bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencananya tahun ini akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait PAD. 

"Jadi memang sudah kita rancang Perumda Tirta Lematang Lahat bisa sumbang PAD nantinya 25 persen, kita tunggu saja tahun ini sembari menunggu Perbupnya. Karena PAD itu memang untuk diperuntukkan kembali ke Perumda, seperti penyertaan modal," ujarnya. 

BACA JUGA:Lezatnya Bakwan, Camilan Favorit dari Indonesia

Sambung Chandra, bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah menyumbang PAD tahun ini adalah Hotel Bukit Serelo sebesar Rp 500 juta ke Pemkab Lahat.

"Alhamdulillah, Hotel Bukit Serelo juga diapresiasi sudah bisa sumbang PAD, tentu ini dapat ditiru Perumda kedepannya," jelas Chandra. 

Selain itu, bahwa ada satu lagi BUMD yang berstatus mati suri yakni Perusda Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. 

Menurut Chandra, bahwa pihaknya sedang menunggu direktur untuk melakukan pengembalian aset. Karena tertera dalam aturan Perbup bahwa bila masa jabatan habis, akan diambil ahli dewan pengawas. 

"Ya kita tunggu saja nanti, apakah BUMD akan bisa dihidupkan kembali atau diganti dengan pola lain. Seperti kita ubah menjadi BUMD lainnya mungkin disektor pertanian, sawit atau lainnya. Itu harus kita fikirkan terutama untuk penambahan PAD Kabupaten Lahat," ujarnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan