Siap-siap 309 Kades di Lahat Bakal Dikukuhkan, Jabatan Menjadi 8 Tahun, 51 Orang Jabat Pjs Kades

Ilustrasi ; 309 Kepala Desa di Lahat Bakal Dikukuhkan.-Foto Dokumen Lahat Pos.-

KORANLAPOS.COM - Siap-siap sebanyak 309 kepala desa di Kabupaten Lahat bakal dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. 

Secara normatif jabatan Kepala Desa sebelumnya hanya 6 Tahun,  namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 Tahun.

BACA JUGA:6 Pilihan Laptop ASUS Terbaik 2024, Spesifikasi Tinggi Bobot Pas Performa Bersaing, Cocok Ringankan Pekerjaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi melalui Kabid Adminitrasi Pemerintahan Arie Efendi SIP mengatakan bahwa sebanyak 309 kepala desa bakal dikukuhkan langsung oleh pimpinan Pj Bupati Lahat. 

Namun terkait kesiapan, pihaknya masih menunggu regulasi selanjutnya dan begitu juga kesiapan anggaran. Pembahasan masih terus dikebut, terkait kapan, dan teknisnya. 

"Ya masih dalam pembahasan, terutama dari kesiapan anggaran pelaksanaan nanti. Termasuk di mana akan dikukuhkan dan teknisnya," ujarnya via seluler, Rabu 3 Juli 2024 kepada Lahat Pos.

Dikatakan Arie, bahwa perpanjangan yang dilakukan ini adalah amanah undang undang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun. 

BACA JUGA:Merasa Happy Menggunakan Kendaraan Listrik, Lucy Akui SPKLU PLN Sudah Banyak Tersedia di Palembang

Ia menilai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sangat efektif bagi para Kepala Desa dalam menuntaskan program kerja diwilayahnya.

"Jadi ada rata-rata kades yang bakal habis masa janatan di tahun 2025, namun dengan dikukuhkan nanti, maka masa kerjanya ditambah 2 tahun yang sebelumnya 6 tahun. Maka totalnya 8 tahun," ujarnya. 

BACA JUGA:Mantap ! Bukit Asam Hadirkan Energi Tanpa Henti untuk Negeri

Dikatakan Arie, bahwa saat ini Kades yang berstatus Pjs (Penjabat Sementara) sebanyak 51 orang dari kalangan ASN. Nantinya untuk pelaksanaan Pilkades kemungkinan di tahun 2025, namun pihaknya masih menunggu surat turunan dari pemerintah pusat tentang kapan pelaksanaanya. 

"Mengingat saat ini masih tahapan Pemilu atau Pemilukada, maka Pilkades ditunda sampai adanya aturan dari pusat dan peraturan daerah (Perda)," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan