Tebuang Gegara Jual Serindit Melayu
As (baju merah) saat dilimpahkan ke bagian Pidum Kejari Lahat.-FOTO : ZAKI/LAPOS -
LAPOS, Lahat - Tergiur untung membuat As (32) melakukan bisnis penjualan burung. Tau-taunya hewan yang dijualnya adalah jenis Serindit Melayu. Burung ini berstatus dilindungi dan tidak bisa secara sembarangan ditangkap.
Aksi kejahatan dilakukan As warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur Lahat sehari-hari berprofesi sebagai petani ini, bermula bisnis penjualan burung kepada calon pembeli di Kota Palembang melalui akun Facebook.
Berbagai postingan burung diunggah calon pembeli di media sosial Facebook. Lalu As pun berkenalan dengan si pembeli. Permintaan pesanan burung yang diminta calon pembeli, disanggupi As dengan wacana badget sebesar Rp 310 ribu terdiri empat jenis burung yakni, Serindit Melayu sebanyak 10 ekor, 38 burung peranjak jawa, 1 cucak kuning, dan 18 burung kacamata biasa.
As pun pergi ke Hutan Bareto kawasan Lahat dengan niat mencari rotan sekaligus menangkap burung-burung pesanan. Rupanya As punya keahlian menangkap burung. Bermodalkan suara nyanyian burung berkicau melalui handphone, As pun berhasil menangkap berbagai jenis burung termasuk Serindit Melayu yang menghampiri suara menggunakan lem pulut.
Setelah burung ditangkap, As pun mengantarkan pesanan calon pembeli dibungkus kardus melalui mobil travel pada Jumat, 21 Juli 2023 pukul 22.00 WIB di Kabupaten Lahat. Ternyata personel Polisi Hutan (Polhut) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Polisi Hutan juga menaikki mobil travel. Merasa curiga ada kicauan banyak burung, lalu membongkar kardus yang berisikan sangkar dengan burung-burung diantaranya Serindit Melayu sebanyak 10 ekor.
AS (33) pun berhasil diamankan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Wilayah Sumatera bersama dengan barang bukti dengan puluhan burung. As pun diserahkan ke tim penyidik Polda Sumsel. Setelah berkas lengkap lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Setelah P21 berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa 31 Oktober 2023.
Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH, MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin, SH, MH didampingi Kasi Pidum M Fajar SH mengatakan bahwa berkas perkara terdakwa dan barang bukti sudah P21 (berkas lengkap). Kemudian ditahan di Lapas Lahat selama 20 hari untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.
"Terdakwa terjerat Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat Huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 19990 tentang konservasi SDA dan Ekosistem. Sementara ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Zit Muttaqin di Ruangan Pidum Kejari Lahat. (zki)