Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Lahat Dibuka

Kepala Bagian Kesra, H. Mulus Akbar SAg MM.-foto: lahatpos.co-

LAHAT, KORANLAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah mulai membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kontinuitas kepemimpinan BAZNAS setelah masa jabatan pengurus lama berakhir pada 18 Desember 2025.

Kepala Bagian Kesra, H. Mulus Akbar SAg MM menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran resmi dilakukan pada 16 September 2025. “Tahap pendaftaran berlangsung selama 15 hari kerja, yaitu dari 18 September hingga 2 Oktober 2025,” katanya, Senin (15/9).

Mulus menegaskan bahwa calon pimpinan BAZNAS harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik administrasi maupun kualifikasi pribadi. Di antaranya: Beragama Islam dan memiliki integritas rohani yang baik. Melampirkan SKCK yang masih berlaku. Menyertakan fotokopi KTP sebagai bukti domisili. Membuat makalah 4 rangkap dengan per-rangkapnya minimal 15 lembar mulai pembukaan, daftar isi dan penutup.

Memiliki pengalaman organisasi, baik di lembaga keagamaan maupun sosial. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis minimal tiga tahun terakhir. “Yang paling penting, calon tidak boleh memiliki keterlibatan politik. Ini untuk menjaga netralitas dan profesionalisme BAZNAS,” ujar Mulus.

Proses seleksi dimulai dengan pengumpulan berkas yang telah dipersiapkan peserta. Setelah itu, tim panitia seleksi melakukan verifikasi selama dua hingga tiga hari. 

“Tes tertulis ini mengukur kemampuan calon dalam hal pengelolaan zakat dan kompetensi sebagai pimpinan BAZNAS,” kata Mulus. Hasil tes kemudian diranking, dan sepuluh orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap psikologi dan wawancara mendalam. Tes psikologi dilakukan oleh psikolog profesional untuk memastikan calon memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat serta mampu menjalankan amanah.

Tahap terakhir, sepuluh calon yang lolos akan dikirim ke BAZNAS pusat. Pusat yang menentukan lima pimpinan BAZNAS Kabupaten Lahat dari sepuluh kandidat tersebut. “Penentuan lima pimpinan sepenuhnya berada di BAZNAS pusat. Kami hanya menyiapkan rekomendasi,” jelasnya.

Mulus menegaskan, proses seleksi terbuka untuk laki-laki dan perempuan. Tidak ada batasan usia maksimum, selama calon berusia di atas 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki energi dan kesiapan memimpin. “Kami ingin memastikan semua calon yang masuk betul-betul layak dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, panitia seleksi terdiri dari tiga unsur, yakni unsur pemerintah (Bagian Kesra), unsur profesional, dan unsur Kementerian Agama. Satu sekretaris panitia juga ditunjuk dari Kesra. Hal ini untuk menjamin netralitas dan objektivitas seleksi.

Dalam proses seleksi, panitia memperhatikan keterwakilan dari organisasi Islam besar di Lahat, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. “Kita menjaga keseimbangan agar calon pimpinan mewakili berbagai kelompok, tetap profesional dan independen,” kata Mulus.

Pendaftaran dan seleksi ini dilakukan agar kepemimpinan BAZNAS Kabupaten Lahat berjalan secara kontinu. “Masa jabatan pengurus lama berakhir 18 Desember 2025. Pada tanggal itu, pengurus baru harus sudah dilantik agar pelayanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat tidak terputus,” jelas Mulus.

Ia menambahkan, keberlanjutan BAZNAS sangat penting untuk mendukung program kesejahteraan umat di Kabupaten Lahat. “Ini amanat undang-undang. BAZNAS harus terus berjalan demi kepentingan umat,” pungkasnya. (zki/prw)

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN LAHAT MASA KERJA 2025-2030.

 

Berikut poin-poin penting yang tertulis:

I. Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lahat

Masa Kerja 2025–2030

A. Ketentuan Umum

Bupati adalah Bupati Lahat.

Pengelolaan zakat mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

BAZNAS adalah lembaga resmi pengelola zakat secara nasional.

BAZNAS Kabupaten Lahat melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten.

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lahat terdiri dari 1 ketua + 4 wakil ketua (unsur masyarakat Islam, ulama, profesional, tokoh masyarakat), diangkat oleh Bupati dengan pertimbangan BAZNAS.

Panitia Seleksi adalah pihak yang melaksanakan proses seleksi.

Hari yang dimaksud adalah hari kerja.

B. Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia.

Beragama Islam.

Bertakwa kepada Allah SWT.

Berakhlak mulia.

Usia minimal 40 tahun.

Sehat jasmani dan rohani.

Tidak menjadi anggota partai politik.

Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.

Bersedia bekerja penuh waktu.

Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus/pegawai pengelola zakat lain.

C. Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan lamaran tertulis kepada Panitia Seleksi, melampirkan:

Daftar Riwayat Hidup.

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Persyaratan Berkas:

Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Fotokopi ijazah terakhir (dilegalisir/menunjukkan aslinya).

Fotokopi SK terakhir (untuk PNS, pegawai, guru, dosen, dll).

Surat izin dari pejabat berwenang bagi peserta dari lembaga swasta atau pengelola zakat.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.

Surat keterangan tidak pernah dipidana (dari Pengadilan Negeri setempat).

Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 berisi:

Tidak menjadi anggota partai politik.

Tidak terlibat kegiatan politik praktis.

Bersedia bekerja penuh waktu.

Bersedia cuti luar tanggungan negara (untuk PNS, dengan bukti surat keterangan).

Bersedia mundur dari jabatan/pengelola zakat lain jika terpilih.

 

 

Tahapan Seleksi terdiri dari 2 tahap:

  1. Seleksi Administrasi
    • Menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen lamaran peserta serta makalah.
  2. Seleksi Kompetensi dan Presentasi Makalah
    • Seleksi Kompetensi: Uji gagasan visi, misi, dan strategi pengelolaan BAZNAS Kabupaten Lahat. Disampaikan dalam bentuk makalah dengan tema: “Optimalisasi Pengelolaan Zakat pada BAZNAS di Kabupaten Lahat”.
      Struktur makalah:
      • Pengantar/Prakata
      • Bab I Pendahuluan
      • Bab II Pembahasan
      • Bab III Penutup
        • Kesimpulan
        • Saran
    • Seleksi Presentasi Makalah: Tanya jawab antara panitia seleksi dan peserta.
    • Kriteria Pembuatan Makalah:

1.                  Dibuat rangkap 4

2.                  Per-rangkap Minimal 15 halaman

3.                  Font Arial

4.                  Spasi 1,5

5.                  Kertas A4 80 gram

6.                  Cover depan: plastik bening + kertas kambing warna hijau (belakang)

Catatan : Judul Sesuaikan Tema

Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan melalui:

  • www.lahatkab.go.id
  • https://lahat.kemenag.go.id
  • https://baznaslahat.com
  • lahatpos.bacakoran.co
  • LahatOnline.com

Ketentuan Lain:

  1. Berkas lamaran menjadi milik panitia seleksi
  2. Peserta tidak dipungut biaya
  3. Panitia seleksi tidak melayani surat menyurat atau korespondensi dalam bentuk apa pun

G: Format Dokumen Pendaftaran (tertera di bagian selanjutnya, belum terlihat di gambar

Tata Cara Pengiriman Lamaran:

Berkas dibuat rangkap 2 (asli + fotokopi), dijilid, dimasukkan map warna kuning.

Formulir pendaftaran bisa diambil langsung ke Bagian Kesra Setda Pemkab Lahat.

Disampaikan ke Sekretariat Panitia pada 18 September–2 Oktober 2025, pukul 09.00–15.00 WIB (Senin–Kamis), Jumat 09.00–11.00 WIB, kecuali hari libur.

Bisa juga dikirim via pos atau email (dokumen PDF + hardcopy tetap dikirim).

Alamat: Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Karanganyar c.q Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Setda Kabupaten Lahat, Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya Lahat.

Info & Unduhan:

karanganyarkab.go.id

karanganyarkemenag.go.id

baznaskaranganyar.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan