Sah ! Besok KPU Lahat Jadwalkan Pelaksanaan PSU Tindaklanjut Putusan MK
Ketua KPU Lahat Sarjani.-Foto Dok Lapos.-
Seraya menjelaskan, bahwa pada proses PSU nantinya akan dilakukan oleh Komisioner KPU Lahat secara langsung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHI MM mengatakan proses ini adalah selama 15 hari. Pihaknya menjelaskan bahwa untuk persiapaan dan teknis ialah KPU. "Kalau kita lakukan pengawasan dan koordinasi," kata Nana Priana.
Sambung Nana, bahwa koordinasi juga dilakukan bersama pihak kepolisian terhadap pengawasan perhitungan ulang, dan memang prosesnya adalah selama 15 hari setelah putusan. (*)