Ada Ganja di Jaket Merah Menantu

Tersangka dan barang bukti.--

LAPOS, Lahat - M Ridho Mustaqim (24) Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, harus mendekam di balik jeruji besi. Lantaran ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH MH menjelaskan bahwa tersangka ditangkap Jumat (24/11) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Lahat.

 

Dengan barang bukti 6 enam linting daun kering terbungkus kertas paper diduga narkotika ganja, dengan berat 2,13 gr. Handphone Merk Vivo Y17 warna biru, jaket warna merah, kotak rokok ON LINE.

 

Lanjutnya, tersangka ditangkap saat tersangka sedang dilakukan mediasi di Polsek Pulau Pinang Polres Lahat. Lantaran sebelumnya tersangka diduga berselisih dengan istrinya. Tersangka saat itu dalam keadaan pengaruh miras dibawa ke rumah mertuanya bernisial Er, di Desa Jati. Setelah tersangka berada dirumah milik mertuanya kemudian pihak keluarga dari istri tersangka melaporkan hal tersebut kepada petugas polisi Polsek Pulau Pinang Polres Lahat. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Pulau Pinang untuk dilakukan mediasi dengan istrinya.

 

Pada saat sedang dilakukan mediasi, mertua tersangka bermaksud akan mengantarkan jaket merah milik tersangka yang tertinggal dirumahnya. Pada saat mertua tersangka akan membawa jaket tersebut, mertua tersangka menemukan barang bukti berupa 6 linting daun ganja didalam sebungkus kotak rokok milik tersangka Ridho.

 

Kemudian mertua tersangka menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas polisi Polsek Pulau Pinang Polres Lahat. "Diakui oleh tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat oleh tersangka dengan cara membeli," ujar AKP M Romi, Senin (27/11).

 

Selanjutnya pada Jumat (24/11) sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Pulau Pinang menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dibawa ke Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Tersangka adalah residivis dengan perkara pidana yang sama yaitu perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja. Saat ini masih kita dalami guna menangkap bandar besarnya," tukasnya. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan