Amilin Wajib Tahu!, Inilah Hak Mereka Sebagai Pengumpul Zakat Fitrah Berdasarkan Keterangan Ketua Baznas Lahat

Amilin Wajib Tahu!, Inilah Hak Mereka Sebagai Pengumpul Zakat Fitrah Berdasarkan Keterangan Ketua Baznas Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Cara menghitung nilainya adalah samakan nilai upahan harian kalikan dengan hari kerja.

“Apa setengah hari, sehari, dua hari atau lebih sebagai ganti kerja yang digunakan ke amil,” jelasnya.

Menurut KH Hamdi Arsal, cara ini lebih adil. Sehingga berapapun jumlah amil yang bertugas, maka itulah yang ia dapatkan. Sebagai pengganti ia meninggalkan pekerjaannya.*

Tag
Share