Pansus DPRD Sampaikan Pandangan LKPJ

Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan pandangan pada Rapat paripurna VIII Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024.--

Koranlapos.com - Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan pandangan pada Rapat paripurna VIII Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024 dalam rangka membahas laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Lahat, Senin (1/4).

 

Wakil Ketua I DPRD Lahat, Gaharu mengatakan bahwa LKPJ akhir tahun 2023 disampaikan Bupati Lahat pada pembukaan Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan Kedua tahun sidang 2024 yang telah dibahas Pansus DPRD Lahat. 

 

"Pembahasan dilakukan melalui rapat pembahasan internal DPRD dan juga rapat koordinasi dengan instansi terkait," tutur Gaharu. 

 

Juru Bicara (Jubir) Pansus I DPRD Lahat Drs H Chozali Hanan MM mengatakan pelaksanaan otonomi daerah upaya penciptaan pemerintahan yang bersih menjawab tuntutan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka perlu dilaksanakan mekanisme pertanggungjawaban salah satunya melalui kewajiban kepala daerah untuk menyatakan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dewan di perwakilan daerah atau DPRD. 

 

Berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali lahir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang kewajiban menyampaikan LKPJ secara lebih rinci diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

"Tanggal 23 Maret 2024 yang lalu telah disampaikan oleh pejabat Bupati Lahat dan menilai kinerja pemerintah daerah dengan Mitra terkait untuk menghasilkan saran dan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya," ujarnya.

 

Sambung politisi Golkar Lahat, bahwa dalam pembahadan pemerintah daerah melakukan pemetaan penyelenggaraan pemerintah berdasarkan urusan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah belanja daerah. Kemudian rekomendasi DPRD dalam pelaksanaan urusan masalah pembangunan, pendapatan dan belanja daerah. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan