Catat! THR Paling Lambat H-7

Andri--

Dikatakannya, bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. 

 

Masih kata Andri, aturan ini berlaku bagi badan usaha yang sudah memiliki badan hukum, atau yang mempunyai karyawan di atas 10 orang, sedangkan untuk usaha yang belum berbadan hukum untuk menyesuaikan dengan perhitungan atau proporsioanal. 

 

"Dinasketrans Lahat menghimbau kepada badan usaha yang ada di Kabupaten Lahat untuk mengikuti aturan yang berlaku, seperti yang diharapakan pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” tuturnya.

 

Dirinya juga mengatakan, tahun 2024 Dinasketrans Lahat juga membuka posko pengaduan atau konsultasi pemberian THR,  posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri. (Novri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan