Catat! THR Paling Lambat H-7

Andri--

LAPOS, Lahat - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinasketrans) akan mengawasi pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

 

Hal ini setelah terbitnya surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dalam surat ini jjelas menyatakan Batas Maksimal Pembayaran THR 2024 adalah H-7 Idul Fitri.

 

“Terbitnya surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024," tutur Kepala Dinasketrans Lahat Mustofa Nelson SSos melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinasketrans Lahat Andri Kurniawan SE, Kamis (21/3).

 

Dikatakannya, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan. 

 

Dirinya menjelaskan, dasar hukum aturan ini juga ditegaskan dalam surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang harus diacairkan maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri.

 

Selain itu dirinya menambahkan, pemberian THR Tersebut dicairkan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan antara lain, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau terus menerus pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanian kerja waktu tertentu. 

 

"Untuk besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaj/upah," ujarnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan