Polisi Sidak, Beras Premium Turun

Team Satgas Ketahanan Pangan Polres Lahat pun turun melakukan inpeksi mendadak (Sidak) pasar di Kota Lahat.--

LAPOS, Lahat – Kabupaten Lahat dikenal sebagai lumbung pangan beras. Sementara harga beras sudah tembus Rp 16 – 17 ribu pekilogram. Meski begitu masyarakat menilai harga beras naik yang terjadi sejak bulan lalu. Hingga membuat Team Satgas Ketahanan Pangan Polres Lahat pun turun melakukan inpeksi mendadak (Sidak) pasar. Dipimpin langsung Kanit pidsus Ipda Achmad Syarif SPsi MSi bersama pihak Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lahat, Kamis (14/3).

 

Menurut Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIk melalui Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif SPsi MSi, saat pengecekan beras premium dan harga. Salah satunya, di Toko Bintang Terang, Kelurahan Pasar Baru Lahat. Harga beras premium kembali normal. Dengan harga beras premium Rp14.500 perkg kalau kemasan 5 kg. Sedangkan untuk 10 kg harga Rp14.300. Untuk stok cukup selama bulan ramadhan.

 

Selanjutnya, pihaknya mengecek ke gudang bulog untuk mengecek stok ketersedian beras SPHP. Untuk stok cukup, dan sudah mulai didistribusikan ke toko.

 

Tris warga Kecamatan Lahat mengaku senang dimintai komentarnya terkait turunnya harga beras premium. Karena selama ini harga beras per10kg mencapai Rp150 ribu lebih. "Kalau sekarang turun, Alhamdulillah. Tapi jangan sampai karena sidak jadi turun, mudah-mudahan benar-benar turun," ungkapnya.

 

Sementara itu, tingginya harga beras premium di kabupaten Lahat yang mencapai angka Rp 16 Ribu Hingga Rp 17 Ribu membuat sebagian masyarakat beralih keberas SPHP.

 

Asisten Manager Perum Bulog Lahat Febri Akbar menuturkan, mengenai perbedaan harga Beras SPHP yang ditentukan pemerintah melalui perum bulog. Menegaskan jangan ada pedagang atau pengecer khususnya ada dibawah Bulog baik itu melalui mitra, rekanan ataupuan Dinas Ketahanan Pangan yang melanggar aturan.

 

“Kami tegaskan tetap menjual dengan Het (Harga Eceran Tertinggi ) dengan harga Rp10.900 per kg, sedangkan untuk satu karung berisi 5 Kilogram di Harga Rp. 54.500,00- (Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah),“ ujarnya.

 

Dirinya juga mengatakan, hal ini sudah disampaikan berulang ulang dan disosialisasikan kepada seluruh mitra, rekanan ataupuan Dinas Ketahanan Pangan. “Apabila kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi, berupa blacklist ataupun penutupan," tegasnya. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan