APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu Selama Masa Tenang

FOTO ILUSTRASI--

LAPOS, Lahat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut masuknya masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 dengan memantapkan persiapan. Salah satunya adalah dengan mengingatkan dan memantau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang publik.

 

Terkait pembersihan APK tersebut, Ketua KPU Lahat Sarjani melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eva Metriani menjelaskan bahwa sebenarnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilu.

 

Ia menjelaskan bahwa terhitung sejak hari Minggu (11/2) pukul 00.01 WIB sudah memasuki masa tenang pemilu. Menurutnya selama masa tenang pemilu ini APK yang telah didirikan di ruang publik harus segera dibersihkan.

 

“Selama masa tenang kampanye, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun hal ini sudah diatur dalam tahapan Pemilu. Selain itu hal ini untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih pada hari pemungutan suara,” ujarnya pada hari Minggu (11/2) via seluler.

 

Oleh karena itu mulai tanggal 11 Februari 2024 sejak pukul 00.01 dini hari KPU Lahat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghimbau peserta pemilu melakukan penuruna APK yang sudah didirikan di ruang publik.

 

“Pembersihan APK selama masa tenang kampanye sebenarnya merupakan tanggung jawab dari para peserta pemilu,” kata dia.

 

Pihaknya memastikan koordinasi pembersihan APK tersebut juga dilakukan serentak di wilayah kabupaten/kota hingga tingkat desa di wilayah Kabupaten Lahat.

 

 

“Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Lahat sebagai pengawasan Pemilu 2024,” ujar Eva Metriani. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan