Polres Empat Lawang Imbau Warga Tak Bakar Lahan di Musim Kemarau

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Setiadi, mengimbau warga tidak membakar lahan untuk mencegah karhutla di musim kemarau.-Koranlapos.com-Sumantri
EMPAT LAWANG, KORANLAPOS.COM – Musim kemarau mulai melanda wilayah Kabupaten Empat Lawang. Dalam beberapa pekan terakhir, hujan tak lagi turun, menyebabkan kekeringan yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sejumlah titik panas (hotspot) telah terdeteksi, dan beberapa kejadian kebakaran lahan mulai dilaporkan di berbagai kecamatan.
Menanggapi kondisi ini, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Setiadi, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika melihat tanda-tanda kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat setempat,” tegasnya, Minggu (27/7).
BACA JUGA:Stok Serum Anti Bisa Ular di Empat Lawang Kosong Sejak Awal Tahun
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok, serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
“Hindari membuka lahan dengan cara membakar. Satu percikan api bisa memicu bencana. Tingkatkan kepedulian terhadap potensi kebakaran, terutama di area kering dan terbuka,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran lahan tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 78 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya.