Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk di Jalan RE Martadinata Lahat

Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Lahat.-Zaki / Lahat Pos-Koranlapos.com

Koranlapos.com - Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunam SH MH dan jajaran menangkap tersangka inisial SCG (51) karyawan warga Jalan Damai RT 007 RW 003 Kelurahan Bandar Agung Lahat. 

Polisi mengamankan 97 butir pil tablet warna orange berbentuk boneka labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto : 37, 30 gram. 

6 butir pil kapsul warna orange dan pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 3,11 gram.

Kemudian 1 buah wadah plastik beserta tutupnya, 1 unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1 : 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111 dan 1 potong celana pendek warna hijau merk Blackhawk. 

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIk melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono mengatakan pada Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB, Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di jalan RE Martadinata sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

BACA JUGA:Stok Vaksin Rabies Aman, Dinkes Lahat Minta Masyarakat Melapor, Kalau Ada Gejala

BACA JUGA:Gurihnya Kerup Palembang Sumatera Selatan, Warisan Kuliner Dari Bumi Sriwijaya

Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit lidik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut.  

"Berhasil diamankan 1 orang tersangka laki-laki dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti narkoba," jelas Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Minggu 6 Juli 2025.               

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibatnya tersangka disangkakan pasal Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka merupakan pengedar pil ekstasi, sekarang telah diamankan di Mapolres Lahat," bebernya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan