Oknum Guru Ngaji Berkedok Predator Anak di Lahat Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa inisial MR menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 1 Juli 2025.-Koranlapos.com-Zaki / Lahat Pos
Koranlapos.com - Masih ingat kasus MR (29) oknum guru ngaji yang nekat mencabuli sebanyak 10 anak di bawah umur.
Terdakwa inisial MR harus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 1 Juli 2025.
Kejahatan yang dilakukan MR benar-benar tak layak disebut sebagai guru panutan. Kenapa tidak, sebagai guru ngaji di Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Lahat pada Mei-Oktober tahun 2024 ia nekat menjadi predator anak muridnya dan kini harus berurusan dengan hukum.
Pelaku dengan nekatnya melecehkan 10 korban muridnya yang semuanya masih di bawah umur (7-11) tahun. Aksi kejinya ini dilakukan dengan modus belajar wudhu sembari mandi junub kepada murid-muridnya secara bergantian di kamar mandi.
BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji di Lahat Ditangkap, Diduga Cabuli Santri
Kamar mandi itu dekat masjid milik PT Eka Jaya Multi Prakasa. Sebelum melancarkan aksinya pelaku MR mulanya memakaikan kain penutup mata, hingga berujung 10 korbannya dilecehkan. Dua korban diantaranya nekat dis*tub*hi pelaku MR.
Aksi biadap tersebut akhirnya diketahui dari keterangan korban kepada orang tuanya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polsek Kikim Barat.
Pada sidang lanjutan, terdakwa hadir mendengarkan tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Terdakwa (MR) dituntut hukuman mati.
Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH mengatakan terdakwa sendiri dijerat dengan pasal yang dibuktikan di persidangan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perihal persetubuhan anak dibawah umur.
Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasai 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak perihal pencabulan anak dibawah umur.
"Terdakwa MR dituntut hukuman mati," jelas Kajari Lahat Toto Roedianto.
Penuntut umum berpendapat terhadap tuntutan diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, karena pada hakikatnya para Anak korban merupakan generasi penerus yang mana seharusnya terdakwa sebagai orang dewasa menjaga dan melindungi.
Selain itu terdakwa juga merupakan guru mengaji dan dianggap paham akan agama yang seharusnya mendidik para Anak korban.