Oknum Guru Ngaji Berkedok Predator Anak di Lahat Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa inisial MR menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 1 Juli 2025.-Koranlapos.com-Zaki / Lahat Pos
"Namun terdakwa malah merusak masa depan para anak korban/ santri dengan cara/ modus mengajarkan syariat agama sehingga mengakibatkan luka dan trauma yang mendalam, sehingga dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," sampaian Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Kasi Intel Rio Purnama SH MH.
Sementara kuasa hukum terdakwa Suhardi SH dan Firdaus SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Lahat menjelaskan bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat pihaknya bakal melakukan Pledoi untuk membela terdakwa di sidag berikutnya ada tanggal 15 Juli 2025.
"Sidang berikutnya untuk pembelaan terdahap klien kami melalui pledoi. Mudah-mudahan optimis tuntutan terdakwa bisa lebih ringan, karena terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya,"jelas Suhardi.