Oknum Guru Ngaji di Lahat Ditangkap, Diduga Cabuli Santri

Terduga pelaku inisial MR saat diamankan.-Koranlapos.com-

Lahat Pos - Entah setan apa yang merasuki inisial MR seorang oknum marbot masjid PT Eka Jaya di Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Lahat.

MR sekaligus guru mengaji nekat menc*buli beberapa bocah yang berumur rata-rata 7 sampai 11 tahun. 

Polisi pun menangkap inisial MR (29) pada Jum'at 3 Januari 2025 malam. 

Tersangka awalnya diserahkan oleh warga dan pihak keamanan perusahaan setempat ke Polsek Kikim Barat dan kemudian ke Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat. 

"Ya benar tersangka sudah diamankan dari Polsek Kikim Barat ke Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Kebetulan lagi di Palembang, jadi nanti tunggu rilis lengkap ya," tutur Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Rizki Pratama STrK. SIK via seluler, Sabtu 4 Januari 2025. 

Aksi cabul pelaku diduga dengan modus cara mandi wajib alias mandi junub di dalam WC masjid kepada korban-korban yang semua merupakan santri.

Kemudian MR nekat melakukan aksi diduga c*bul. Setelahnya, korban pun menceritakan aksi itu kepada orang tuanya. Hingga MR pun diamankan. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan," tuturnya.

Seraya bahwa tersangka disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 1 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah  Pengganti Undang undang No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat  (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 2002 tentang Perlindungan anak. (*)

 

Tag
Share