Kemensos Terapkan Standar Baru : DTSEN Resmi Jadi Sumber Data Tunggal Penyaluran Bansos

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dina Ardhy S Mn.-Tiara -Koranlapos.com
Koranlapos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya sumber data acuan untuk seluruh program penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan data tunggal yang lebih akurat dan terintegrasi, sejalan dengan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat, Eqman Mulyadi, S Sos, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dina Ardhy, S Mn, menjelaskan bahwa DTSEN kini telah sepenuhnya terintegrasi dalam aplikasi SIK-NG Kemensos. Hal ini menandai babak baru dalam pengelolaan data penerima bansos di Indonesia.
"DTSEN sudah masuk sekarang di aplikasi SIK-NG, kalau perintah dari Pak Presiden, sudah jadi satu-satunya sumber data untuk penyaluran bansos,” jelasnya.
BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Ambruk : 4 Dump Truk Terperosok
BACA JUGA:Menilik Eksotisme Megalitikum Lahat : Menjelajahi Jejak Peradaban Kuno yang Penuh Misteri
Dina menjelaskan bahwa DTSEN bukanlah data yang berdiri sendiri, melainkan gabungan dari tiga sumber data pokok awal yang sudah ada.
"Di awal ini DTSEN itu adalah gabungan dari tiga data pokok awal, yaitu DTKS dari Kemensos, Reksosek dari BPS, dengan data P3KE (Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem) dari Kemenko PMK," paparnya.
Ketiga data tersebut dilebur menjadi satu basis data yang komprehensif, menghasilkan DTSEN yang kini menjadi data tunggal patokan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bansos.
Perubahan signifikan dalam DTSEN terletak pada sistem klasifikasi penerima bantuan yang kini menggunakan desil. Jika sebelumnya DTKS menggunakan status seperti DTKS-B, kini DTSEN langsung membagi masyarakat dalam desil-desil ekonomi.
"Kalau di DTSEN ini dia langsung dibagi per desil," tuturnya.
Ini artinya, setiap program bantuan sosial memiliki batas desil tertentu bagi penerimanya:
• Program Keluarga Harapan (PKH): untuk desil 1 sampai desil 4.
• Bantuan Sembako: untuk desil 1 sampai desil 5.