Kemensos Terapkan Standar Baru : DTSEN Resmi Jadi Sumber Data Tunggal Penyaluran Bansos

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dina Ardhy S Mn.-Tiara -Koranlapos.com

 • PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): untuk desil 1 sampai desil 5.

 • Program Atensi: untuk desil 1 sampai desil 5.

Menurut Dina, masyarakat yang masuk dalam desil 6 ke atas secara umum dianggap tidak berhak menerima bantuan sosial apapun. Namun, ada pengecualian khusus untuk bantuan kesehatan.

"Desil 6 ke atas itu sudah dianggap tidak boleh mendapat bantuan-bantuan apapun kecuali bantuan kesehatan ketika memang dia punya penyakit yang berisiko untuk mengubah stabilitas ekonominya," terangnya.

Ia mencontohkan, seseorang yang berada di desil 6 namun menderita diabetes dan harus berobat rutin, masih dimungkinkan mendapatkan bantuan kesehatan karena kondisi tersebut dapat merusak stabilitas ekonominya. Kebijakan ini berlaku berdasarkan data yang dirilis pada bulan Mei.

Dina juga menjelaskan posisi Dinas Sosial di daerah terkait pengelolaan data DTSEN. Untuk saat ini, pihak provinsi maupun kabupaten hanya bersifat menerima data yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.

"Siapapun yang bisa masuk di dalam itu untuk sekarang kita cuma bisa nerima data, belum ada kewenangan di provinsi ataupun kabupaten untuk menghapus ataupun mengusulkan khusus untuk bantuan sosial," tegasnya.

BACA JUGA:UMKM Lahat Raup Berkah : Pelantikan P3K di Lapangan Ex-MTQ

BACA JUGA:Racikan Tanaman Obat Daun Pepaya dan Temulawak : Solusi Alami untuk Pencernaan Sehat

Meski demikian, Dina mengakui bahwa data adalah hal yang dinamis dan pasti ada kemungkinan perubahan di masa mendatang. 

"Tapi ke depan pasti ada perubahan data itu pasti akan dimungkinkan, cuman kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemensos," imbuhnya.

Sebagai sebuah barang baru, DTSEN dan segala aturannya masih dalam tahap penyesuaian. Dina berharap ke depannya akan ada mekanisme, yang lebih jelas untuk usul dan sanggah bagi penerima bantuan sosial.

"Karena kan yang namanya data itu tidak pasti 100% sesuai kenyataan, cuman data inilah yang jadi patokan kita. Tapi bukan berarti data ini pasti benar, nah di kenyataannya kita masih akan memungkinkan ketemu yang tidak sesuai itu pasti ada," kata Dina.

Integrasi DTSEN ini menjadi langkah besar pemerintah dalam mewujudkan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran dan akuntabel. "Meskipun tantangan adaptasi dan penyempurnaan data masih menanti di masa mendatang," sampaiannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan