Pemkab Lahat Siapkan Perda Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Jamin Kepastian Hukum Tekan Praktik 'Mahar'

Wabup Lahat Widia Ningsih Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal-Rapat di Oproom Pemkab Lahat, Rabu 18 Juni 2025.-

Deddy menjelaskan bahwa desa-desa di ring 1 seringkali menuntut kuota khusus, bahkan jika calon pekerja berasal dari desa lain di Lahat. "Kita mau rekrut warga Lahat, Kota Lahat, Kabupaten Lahat itu kebanyakan dari desanya nggak bisa terima," sampaian pihak forum HRD. 

Menanggapi hal ini, Wabup Widia mengakui adanya oknum kepala desa yang mungkin merekomendasikan tenaga kerja dari luar daerah atau meminta "mahar", sehingga putra-putri daerah Lahat kalah bersaing. 

"Inilah Perda ini hadir untuk menjamin kepastian hukum putra-putri daerah Lahat," tegasnya. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Widia menyatakan bahwa Perda akan diatur lebih spesifik. Dari 70 persen kuota tenaga kerja lokal, akan ada persentase khusus untuk masyarakat ring 1 (desa terdampak langsung), misalnya 30 persen, sementara sisanya untuk seluruh Kabupaten Lahat. 

"Tidak bisa kita tidak mengundang di ring 1, karena mereka yang menikmati dampak negatif," tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab akan memastikan bahwa yang direkomendasikan oleh oknum desa adalah benar-benar putra-putri Lahat, terutama dari ring 1.

Selain itu, Perda ini juga akan mencakup penyelenggaraan Job Fair secara rutin dan berkualitas, yang selama ini belum pernah dilakukan secara maksimal. 

Widia berharap Job Fair ini akan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang jelas untuk memperoleh pekerjaan.

Ia berharap Perda ini tidak hanya menjadi produk hukum belaka, tetapi benar-benar terimplementasi dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan