KPU Empat Lawang Segera Melakukan Penetapan Paslon Terpilih

KPU--

LAPOS, Empat Lawang - Pasca ditolaknya gugatan HBA-Heny pada sengketa PSU Empat Lawang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Empat Lawang akan melakukan penetapan paslon terpilih.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman didampingi Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang, Hendra Gunawan, mengatakan KPU Empat Lawang masih menunggu salinan resmi putusan MK.

"Dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI sebelum melangkah ke proses penetapan dan pelantikan," kata Hendra.

Ini dilakukan lanjut Hendra, agar KPU Empat Lawang tidak salah langkah. Maka dari itu pihainya akan menunggu salinan putusan MK dan arahan resmi dari KPU RI terlebih dahulu.

Dengan berakhirnya sengketa ini, proses politik di Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru. 

BACA JUGA:Pilkada Usai, JM-Fai Ajak Semua Pihak Bersatu, Membangun Empat Lawang

Saat ini publik menantikan jadwal resmi pelantikan pasangan calon Joncik Muhammad - Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025–2030. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan