MK Tolak Gugatan HBA-Heny, Pasangan JM-Fai Siap Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2025-2030

JM-Fai dan tim.--

LAHATPOS, BACAKORAN - Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, akhirnya mencapai titik akhir. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, H. Budi Antony Aljufri – Henny Verawati, terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam putusan perkara nomor 323/PHP.BUP-XII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan pasangan HBA - Henny tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (26/05/2025).

"Mahkamah dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Suhartoyo.

Selain tidak memenuhi syarat legal standing, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.

Dengan demikian, hasil PSU yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i, dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pasangan ini resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk periode 2025–2030.

Dalam konferensi pers usai putusan MK, Joncik Muhammad mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang diperoleh. Ia menyebut perjuangan panjang yang mereka lalui akhirnya membuahkan hasil.

"Alhamdulillah, hari ini, 26 Mei 2025, perjuangan panjang dengan segala rintangan berbuah manis. MK secara adil dan cermat menolak seluruh gugatan pemohon serta mengabulkan eksepsi termohon KPU. Artinya, putusan ini sudah final. Kami, Joncik Muhammad dan Arifa’i, adalah Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang," ujarnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan