Kepsek SMAN 2 Lahat Tanggapi Tentang Penerimaan Siswa, PPDB Dibagi Menjadi 4 Jalur

Kepala SMAN 2 Lahat, Dr. Tri Turnadi, SPd MM.--
Lahat Pos - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA di Kabupaten Lahat telah dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 22 Mei 2025 lalu.
Tetapi banyaknya keluhan dari orang tua calon siswa terhadap sedikitnya kuota yang dibutuhkan, salah satunya di SMAN 2 Lahat
Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 2 Lahat, Dr. Tri Turnadi SPd, MM menjelaskan bahwa penerimaan siswa baru tahun 2025 sudah berdasarkan peraturan Gubernur tahun 2025 tentang Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) SMA se-Sumatera Selatan.
PPDB dibagi menjadi 4 jalur yang pertama itu jalur afirmasi, mutasi, alur zonasi atau domisili, jalur prestasi, untuk jalur afirmasi mutasi.
Untuk kuota masing-masing itu sebesar 30%, kemudian jalur mutasi 5%.
Untuk jalur domisili atau zonasi 35%, jalur prestasi dibagi 3 jalur yakni prestasi akademik sebesar 10%. Selenjutnya prestasi non-akademik 5%, prestasi atau kompetensi akademik sebesar 15%.
Peraturan terbaru PPDB Sumatera Selatan dari Pergup beda dengan yang tahun 2024 terutama yang jalur domisili, jalur domisili atau zonasi, kalau 2024 itu namanya jalur domisili, untuk Sumatera Selatan jalur domisili itu diterima sebesar 35% untuk SMA Negari Lahat.
"Karena kita menerima 11 kelas, sebanyak 396 siswa, maka 30% dari jumlah siwa tersebut, kita menerima sebanyak 139 siswa pada jalur domisili," ujar Tri.
Departemen Gubernur tahun 2025 tentang PPDB jalur zonasi peserta yang mendaftar di sekolah berdasarkan peta-peta zonasi yang sudah ditentukan atau dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
Untuk SMA 2 Lahat, jalur zonasinya yaitu sekecamatan Kota Lahat ditambah dengan Kecamatan Lahat Selatan, Desa Karanganyar, dan Kerung, dan syarat yang kedua anak-anak akan membuka aplikasi tentang proses pendaftaran jalur domisili.
Kemudian peraturan yang kedua berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya kalau tahun 2024 untuk penentuan jalur zonasi, murni jarak antara tiang sekolah dengan rumah.
Sedangkan tahun 2025 ini berubah jadi peraturan yang kedua itu pendaftar atau siswa yang mendaftar di jalur domisili melebihi kuota.
"Jadi, kita lihat apabila peserta jalur zonasi atau domisili pesertanya melebihi kuota dari yang ditentukan oleh pihak sekolah maka kelulusan ditentukan berdasarkan nilai rapot rata-rata rapot semester 1, 2, 3, 4, 5," jelas Tri.
Bahwa jalur domisili di SMA 2 Lahat yang mendaftar sebanyak 348 siswa, maka peraturan yang kedua pergup berlaku, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka kelulusan berdasarkan nilai rapor.