Dishub Lahat : Parkir Tanpa Karcis Gratis

Dishub Lahat Pasang Spanduk Parkir Tanpa Karcis Gratis di Kota Lahat.--

Lahat Pos - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat menyebutkan warga tidak perlu bayar parkir jika tidak menerima karcis dari juru parkir, alias gratis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Drs H Deswan Irsyad MPDi menyampaikan, dalam aturan pemungutan retribusi dilakukan dengan memberikan bukti pembayaran berupa karcis.

Apabila pengguna jasa parkir tidak menerima karcis dari juru parkir, maka mereka tidak diwajibkan membayar retribusi parkir.

“Jadi tanpa karcis, warga tidak perlu membayar biaya retribusi parkir atau gratis,” jelas Deswan Irsyad, Rabu 21 Mei 2025. 

Dikatakan Deswan Irsyad, semua karcis ada nomor yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudian untuk juru parkir yang terdaftar ialah menggunakan attribut. 

"Ada attribut, tanda pengenal identitas diri, peluit, dan karcis. Itu wajib," ujarnya.

Pihaknya pun memasang spanduk-spanduk imbauan di jalan Kota Lahat seperti Jalan Mayor Ruslan. Bertuliskan parkir tanpa karcis gratis. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan