Bupati Lahat dan Pembinaan Kepala Desa: Menegakkan Disiplin Pemerintah Desa Melalui Sanksi Hukum

Bupati Lahat dan Pembinaan Kepala Desa: Menegakkan Disiplin Pemerintah Desa Melalui Sanksi Hukum.-foto: dok lahat pos-

PADA tanggal 20 Mei 2025, DPRD Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna Istimewa ke-15 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Lahat yang ke-156. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Wakil Gubernur Cik Ujang, Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Bupati Widia Ningsih, jajaran Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan kepala daerah se-Sumatera Selatan. Dalam momentum bersejarah ini, Bupati Bursah Zarnubi menyampaikan pidato yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat, terutama program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Salah satu program yang mendapat sorotan khusus adalah pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa sebagai instrumen penting untuk menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan dan mewujudkan visi "Menata Kota, Membangun Desa".

Dalam pidatonya, Bupati Bursah Zarnubi menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar program biasa, melainkan sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Lahat. Ia memberikan peringatan keras bahwa kepala desa yang tidak mengindahkan instruksi pemerintah pusat, khususnya yang tidak melaksanakan pembentukan koperasi tersebut, akan dikenai sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh desa di Kabupaten Lahat berpartisipasi aktif dalam program pemberdayaan ekonomi nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas Bupati dalam menegakkan disiplin pemerintahan desa demi kelancaran implementasi kebijakan nasional dan kemajuan daerahnya.

Pernyataan Bupati Lahat tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum kewenangan bupati untuk memecat kepala desa yang tidak menjalankan instruksi pemerintah pusat. Dalam konteks hukum pemerintahan desa di Indonesia, kewenangan bupati atau wali kota untuk memberhentikan kepala desa diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi kepala daerah tingkat kabupaten/kota dalam mengawasi dan mengendalikan jalannya pemerintahan desa, termasuk kewenangan untuk memberhentikan kepala desa dalam kondisi tertentu.

Menurut Undang-Undang Desa, kepala daerah dapat memberhentikan kepala desa apabila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pemberhentian dapat dilakukan jika kepala desa tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk instruksi pemerintah pusat yang telah menjadi kebijakan nasional.

Lebih lanjut, dalam praktiknya, pemberhentian kepala desa oleh bupati tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Prosedur pemberhentian harus melalui mekanisme yang diatur, biasanya dimulai dengan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat kecamatan. Bupati kemudian mengeluarkan keputusan resmi pemberhentian berdasarkan pertimbangan dan bukti yang cukup. Namun, dalam kasus pelanggaran berat atau ketidakpatuhan terhadap program nasional yang berdampak luas, bupati memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pidato Bupati Bursah Zarnubi juga menyinggung kewajiban kepala desa yang harus dipatuhi sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan pemerintahan desa. Kepala desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, kepala desa wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala desa juga harus melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender di desa, mengelola keuangan dan aset desa secara bertanggung jawab, serta memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Semua kewajiban ini menjadi fondasi penting dalam membangun desa yang maju dan mandiri, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan program nasional.

Bupati Bursah Zarnubi menegaskan bahwa kepala desa harus menjadi pelopor dalam mengimplementasikan program-program pemerintah pusat, seperti Koperasi Merah Putih, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa yang mengabaikan kewajiban ini tidak hanya merugikan masyarakat desa sendiri, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mencapai target pembangunan nasional. Oleh karena itu, penegakan disiplin melalui sanksi hukum, termasuk pemecatan, menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh untuk memastikan keberhasilan program dan menjaga integritas pemerintahan desa.

Dalam konteks pembangunan Kabupaten Lahat, Bupati Bursah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak para kepala desa, lurah, camat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu padu mendukung program-program strategis yang telah dicanangkan, terutama yang menyangkut ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi desa, dan pembangunan sumber daya manusia unggul. Program-program seperti pembangunan bendungan dan irigasi, distribusi sapi betina dan jantan untuk peternakan rakyat, serta perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Lahat. Dalam hal ini, kepala desa memegang peran sentral sebagai ujung tombak pelaksanaan program di tingkat desa.

Pidato Bupati Lahat juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran dan pengelolaan sumber daya untuk mendukung program-program prioritas nasional. Dengan melakukan efisiensi APBD sebesar Rp425 miliar, Pemkab Lahat berkomitmen membangun infrastruktur vital seperti bendungan dan irigasi yang akan mengatasi kekeringan lahan pertanian seluas 5.000 hektare. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani di daerah tersebut. Kepala desa diharapkan menjadi motor penggerak dalam mensosialisasikan dan mengawal pelaksanaan program ini di desa masing-masing.

Sikap tegas Bupati Bursah Zarnubi dalam menegakkan disiplin kepala desa melalui ancaman pemecatan juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia memuji langkah cepat Pemkab Lahat dalam melakukan sosialisasi dan implementasi Koperasi Merah Putih di tingkat desa. Dukungan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Lahat sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dan mempercepat kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.

Namun, penegakan sanksi pemecatan kepala desa tentu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan atau ketidakstabilan pemerintahan desa. Proses pemberhentian harus transparan, adil, dan memberikan kesempatan pembelaan kepada kepala desa yang bersangkutan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan memastikan bahwa sanksi tersebut benar-benar sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kualitas kepemimpinan desa, bukan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dalam rangka menegakkan disiplin kepala desa, pembinaan juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan, pendampingan, dan pengawasan yang ketat. Kepala desa harus diberikan pemahaman yang mendalam mengenai peran dan tanggung jawabnya, serta didorong untuk berinovasi dalam mengelola sumber daya desa. Dengan demikian, kepala desa dapat menjadi agen perubahan yang mampu membawa desa menuju kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Pemerintah daerah, khususnya bupati, memiliki peran strategis dalam menyediakan dukungan dan fasilitas yang diperlukan untuk mewujudkan hal ini.

Secara keseluruhan, langkah Bupati Lahat Bursah Zarnubi dalam menegakkan disiplin pemerintah desa melalui sanksi hukum pemecatan kepala desa yang tidak mengindahkan perintah pemerintah pusat merupakan bentuk komitmen kuat dalam mendukung program nasional dan pembangunan daerah. Dasar hukum yang jelas, prosedur yang teratur, serta perhatian terhadap kewajiban kepala desa menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Kabupaten Lahat dapat menjadi contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan visi pembangunan nasional dengan implementasi di tingkat desa secara konsisten dan berkelanjutan.

Penegakan disiplin kepala desa melalui sanksi tegas bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas kepemimpinan desa. Hal ini sangat penting mengingat kepala desa adalah ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, kepala desa harus mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kemajuan desa serta kesejahteraan warganya. Pemerintah daerah, khususnya bupati, harus terus memantau, membina, dan menegakkan aturan agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan harapan dan tujuan pembangunan nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan