4,89 Gram Sabu Gagal Edar, Satu Pengedar Diringkus

4,89 Gram Sabu Gagal Edar, Satu Pengedar Diringkus--

Lahat Pos - Chandra Fianto (30) seorang pengedar narkoba harus berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Lahat. Lantaran kedepatan simpan shabu 1 paket sedang dan 10 paket kecil seberat 4,89 gram yang siap edar.

Penangkapan tersangka bermula 30 April 2025 pukul 16.30 WIB. Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman tersangka di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Pasar Lama Lahat kerap terjadi transaksi narkoba. 

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, aparat berhasil menciduk tersangka di rumahnya dengan ditemukan barang bukti 11 paket shabu usai diperiksa. 

Aparat juga mengamankan barang bukti lain yakni 2 pipet yang ujungnya telah diruncingi warna hijau dan hitam, 3 bal platik klip transparan, ⁠1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone android merk VIVO Y28 warna hijau milik tersangka. 

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Kini berada di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Minggu 4 Mei 2025. 

Akibatnya tersangka disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan