Dua Pengedar di Lahat Diringkus, Ganja Seberat 18,6 Gram Disita

Dua Pengedar di Lahat Diringkus, Ganja Seberat 18,6 Gram Disita--
Lahat Pos - Dua orang pemuda berinisial Refliansyah (28) dan Alik Idris (27) diringkus polisi usai keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Lahat. Mereka ditangkap usai kedapatan memiliki 18,66 gram ganja.
Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Air Lingkar, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat. Mereka berdua diamankan di pinggir jalan desa setempat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya dalam satu jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersangka bermula Senin 21 April 2025 pukul 20.00 Wib di pinggir jalan di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Aparat mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika.
"Kemudian berhasil diamankan 2 orang tersangka, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didapatkan barang bukti," jelasnya.
Tanpa buang waktu kedua tersangka dan barang bukti di boyong ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 7 paket kecil ganja dengan berat brutto 18,66 gram, 1 unit handphone merk Redmi 9C warna biru dan 1 unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda, 1 buah kantong plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250.000.00 serta 1 potong celana pendek merk SPYDERBILT.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya. (*)