Bahas Aturan Kampanye
18 partai politik peserta Pemilu 2024 dihadirkan dalam Rapat koordinasi (Rakor) dengan peserta Pemilu tahun 2024--
LAPOS, Lahat - 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dihadirkan dalam Rapat koordinasi (Rakor) dengan peserta Pemilu tahun 2024, digelar di Ballroom Hotel Santika Lahat, Jumat (19/1). Membahas kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.
Soal kampanye membahas tentang aturan pelaksanaan. Diperbolehkan diruang terbuka dan bukan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah. Selain itu juga ada pertanyaan dari parpol apakah boleh dilakukan kampanye senyap.
Terkait masalah itu, anggota KPU Lahat Komisioner KPU Lahat Divisi Hukum dan Pengawasan Thomzon menjelaskan, mengenai kampanye senyap tidak diatur. "Tidak ada istilah mengenai kampanye senyap. Dibahas mengenai rapat umum, kampanye terbatas dan Kampanye di media," ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana melalui Anggota Bawaslu Andra Juarsyah menjelaskan mengenai kampanya senyap juga tidak diatur. Namun memang dalam setiap pelaksanaan kampanye, harus dilaporkan. Apakah itu rapat umum, rapat terbatas dan bentuk kampanye.
"Kalau kampanye senyap itu, maksudnya seperti apa. Tapi kalau maksudnya diam- diam, maka kampanye itu harus dilaporkan. Bila tidak melapor maka bisa terkena sanksi," jelanya.
Lalu disinggung mengumpulkan RT atau mendatangi ketua RT secara diam- diam termasuk kampanye senyap. Dijelaskanya, bila peserta pemilu datang untuk izin ke Ketua RT akan melaksanakan kampanye, tentu boleh. Tapi bila diam- diam datang dan mengumpulkan massa lalu mengajak memilih dan menjelaskan visi - misi, tentu hal tersebut yang tidak boleh.
"Pertama untuk Ketua RT, tidak boleh terlibat politik praktis. Lalu bila mengumpulkan massa artinya pertemuan terbatas yang merupakan bentuk kampanye, jadi harus melapor ke kepolisian KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan" sampainya.
Lalu terkait apakah adanya laporan mengenai pengumpulan RT oleh oknum, menurutnya untuk aduan belum ada. Namun informasi mengenai hal itu, telah terdengar. "Yang jelas bila ada laporan akan kita tindaklanjuti dan bila terbukti ada pelanggaran tentu ada sanksinya," ungkapnya.
Sementara dalam rakor tersebut, dijelaskannya bahwa kegiatan ini khusus untuk membahas kampanye rapat umum yang akan berlangsung pada 21 Januari mendatang. Lalu dibahas pula mengenai kampanye di media sosial dan media massa. Termasuk jadwal dan lokasi yang dilarang serta diperbolehkan. Agar sama- sama bisa membahas, supaya dikemudian hari tidak ada komplain dari partai politik.
Sementara disampaikan, Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eva Metriani, S.E. Bahwa Terkait iklan kampanye di media massa dan kampanye rapat umum mempunyai dasar hukum. Antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1621.
Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.
Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.
Fasilitasi iklan kampanye oleh KPU yaitu KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak. Media massa elektronik, dan/atau media daring.
Lanjutnya, fasilitas iklan kampanye oleh KPU, seperti biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu. Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat 5 gari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu. KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu.
Sementara kampanye rapat umum telah diatur di dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g, Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode Rapat Umum. Ketentuan Pasal 46, Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum di lapangan, stadion, alun- alun, atau tempat terbuka lainnya.
Dengan memperhatikan daya tampung tempat dilaksanakannya rapat umum. Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas. (zki)