Kementerian China Perketat Regulasi Terkait Mobil Otonom

Foto: Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) China, resmi memiliki regulasi baru yang cukup ketat untuk penggunaan teknologi pengemudian otonom-Yni/Lapos-
Lahat Pos - Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) China, resmi memiliki regulasi baru yang cukup ketat untuk penggunaan teknologi pengemudian otonom akibat banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut seperti yang diwartakan oleh CarnewsChina, Jumat.
Dalam aturan ini, pejabat MIIT yang melakukan pertemuan dengan berbagai pelaku industri pada 16 April, sudah menguraikan batasan komprehensif dalam sebuah dokumen yang telah beredar. Pedoman baru tersebut menargetkan beberapa area utama pengembangan dan pemasaran kendaraan otonom.
Dalam pedoman tersebut, pihak MIT telah melarang praktik standar industri yang menggunakan program pengujian beta "pengguna perintis".
BACA JUGA:Hyundai Luncurkan Palisade Generasi Terbaru di Amerika
Para pejabat menyatakan bahwa pengujian publik, baik dengan ribuan atau puluhan ribu pengguna, harus melalui saluran persetujuan resmi.
Hal ini guna menghindari cara yang sama yang dilakukan oleh pengujian telepon pintar, di mana para produsen mobil merekrut para pengadopsi awal untuk menguji dan memberikan umpan balik tentang fitur-fitur mengemudi otonom baru.
Pihak MIT juga telah melakukan aturan baru terkait hal pemasaran yang menggunakan istilah "mengemudi otomatis", "mengemudi otonom", "mengemudi cerdas", atau "mengemudi cerdas tingkat lanjut”.
BACA JUGA:BYD Resmi Luncurkan Fangchengbao Titanium 3, Ini Harga Terbarunya
Sebagai gantinya, mereka harus menggunakan "mengemudi dengan bantuan L(number)" dan mereka harus benar-benar mematuhi klasifikasi tingkat otomatisasi.
MIT juga memiliki aturan yang baru dalam hal pengoperasian tanpa pengawasan pengemudi seperti layanan parkir valet, pemanggilan satu sentuhan, dan fitur kendali jarak jauh—kini resmi dilarang.
Kementerian menekankan bahwa “fungsi-fungsi ini tidak akan disetujui untuk produk” karena tidak dapat memastikan keterlibatan pengemudi dan keselamatan operasional.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa sistem pemantauan pengemudi tidak dapat dinonaktifkan dan harus mendeteksi saat pengemudi melepaskan tangan dari kemudi.
Jika deteksi lepas tangan melebihi 60 detik, sistem harus menerapkan strategi mitigasi risiko seperti memperlambat laju, mengaktifkan lampu hazard, atau menepi. (*)