Catat! Tahapan Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara, PSU Empat Lawang

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman--

LAPOS, Empat Lawang - Penghitungan Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang pasca putusan MK. Menjadi hal yang sangat penting.

Pelaksanaannya penghitungan surat suara ini dilakukan, setelah pemungutan suara berakhir. Dan dilakukan secara berjenjang.

Berdasarkan jadwal dari KPU Empat Lawang, pemungutan suara ulang berakhir pada tanggal 19 April 2025, pukul 13.00 Wib.

Setelah itu seluruh petugas TPS melakukan penghitungan suara secara manual dan dilakukan secara terbuka, yang dihadiri langsung oleh para saksi dan pengawas. Serta disaksikan oleh masyarakat setempat.

Lalu berapa lama proses penghitungan suara PSU Empat Lawang. Mulai dari tingkat TPS hingga ke tingkat KPU Kabupaten.

Berdasrkan keterangan dari Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman melalui Komisinoner KPU Divisi Hukum Hendra Gunawan, mengatakan, penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS ke PPK. Dilakukan selama 3 hari.

"Yaitu dari Minggu 20 April sampai dengan Selasa 22 April 2025," kata Hendra, Minggu (20/4/2025).

Kemudian lanjut Hendra, rekpitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK itu selama 5 hari. Mulai dari Minggu 20 April 2025 sampai dengan Kamis 24 April 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan itu selama 7 hari.

"Itu dari Minggu 20 April 2025 sampai dengan 26 April 2025," ujarnya.

Untuk penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kecamatan ke KPU Kabupaten dilaksanakan selama 3 hari. Yaiti dari tanggal 20 April hingga 22 April 2025.

"Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan itu selama 6 hari. Mulai dari Senin tanggal 21 April 2025 sampai dengan Sabtu 26 April 2025," ujarnya.

Kemudian ditambahkan Hendra, untuk pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten melalui lama resmi KPU Kabupaten.

"Itu dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari hari Senin 21 April 2025, hingga Jum'at 2 Mei 2025," ungkapnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan