Dua Kategori Penduduk Tidak Bisa Ikut PSU di Empat Lawang, Ini Penjelasan KPU

Dua Kategori Penduduk Tidak Bisa Ikut PSU di Empat Lawang, Ini Penjelasan KPU--
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah:
1. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.
2. Pemilih pindahan yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pemilih pindahan yang sama dengan data pada 27 November 2024.
3. Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan, juga yang sama dengan daftar pada pilkada sebelumnya.
"Jadi, hanya pemilih yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa memilih saat PSU nanti," ujarnya. (smt)