Dua Bandit Tebuang Nekat Embat Paksa Barang Korban
FOTO IST Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Pendopo.--
LAPOS, Empat Lawang - Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Waldi, mengatakan tim gabungan dari Polsek Pendopo dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Viki Dwi Samudra (17 tahun) dan Haji Nasar Saputra (17 tahun), pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku ditangkap di rumah mereka di Desa Gunung Merasa Baru, dengan Kapolsek Pendopo memimpin langsung operasi penangkapan," ujar IPTU Salpia Waldi, Selasa (16/1/2024).
Selama penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3932 BAT, yang digunakan sebagai alat kejahatan.
"Pelaku, Viki Dwi Samudra, dan Haji Nasar Saputra, saat ini telah diamankan di Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang berpotensi hukuman penjara," ujarnya.
Diceritakannya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Gunung Merasa Baru. Saat itu, dua pelaku, Viki Dwi Samudra dan Haji Nasar Saputra, melakukan aksi pencurian dengan cara memepet dan menarik paksa tas milik korban, Asni Yusepa (38) yang merupakan seorang warga Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
"Tas tersebut berisi 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal, 2 cincin emas seberat 2 gram, uang tunai Rp. 1.950.000, dan kartu ATM Bank Sumsel," ungkapnya. (smt)