Ingatkan THR Karyawan Maksimal Seminggu Sebelum Idul Fitri

Foto:Tiara/Lapos Ket: Kepala Bidang HI&JAMSOSTEK Andri Kurniawan SE --
Karyawannya yang tidak mendapat hak-haknya dapat mengajukan kepada Distransnaker, melalui Posko Pengaduan THR.
“Jadi bagi karyawan yang ingin melapor bisa, online melalui web https:/poskothr.kemnaker.go.id atau langsung saja datang ke kantor kita Distransnaker Kabupaten Lahat,” ucapnya.
Namun,seketah atau pelaporan ini bisa diproses setelah 3 hari sudah lebaran, dan akan dipanggil.
“Untuk karyawan yang sudah melapor, itu nanti belum bisa langsung diproses tapi harus menunggu setelah 3 hari sesudah lebaran, jadi nanti kita akan panggil yang bersangkutan dan pelapor ke kantor kita,” tuturnya.
Ia menghimbau kepada perusahaan swasta khususnya di Kabupaten Lahat, H-7 sebelum Lebaran semua THR karyawannya sudah disalurkan.
"Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan THR tepat waktu, dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR karyawan tepat waktu," tegasnya. (Tiara)