Dua Orang Kelas Pengecer Shabu Dibekuk

FOTO IST Kedua pelaku penyalagunaan Narkoba saat diamankan di Polres Empat Lawang.--

LAPOS, Empat Lawang - Sat Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalagunaan narkoba jenis shabu, di Desa Talang Randai, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.

 

Kedua pelaku tersebut berinisial AC (45) dan AA (26), ke 2 pelaku ditangkap disebuah rumah di Desa Talang Rendai, Kecamatan Paiker, sekitar pukul 05.30 WIB, Jum’at (12/1).

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 14 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto mencapai 4,20 gram. Selain itu, dua unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi, mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya tindak pidana narkotika di daerah Talang Randai.

 

Setelah itu anggota opsional Satres Narkoba langsung merespons laporan tersebut, dengan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sebagai tempat kegiatan tersebut. Yang dipimpin langsung olej Kasat Narkoba.

 

"Dalam penggeledahan rumah dan badan, polisi menemukan 14 paket sabu di bawah kipas angin dalam rumah terduga pelaku AC," katanya.

 

Pelaku ditambahkannya, mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.  Setelah itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Ruang Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan