Kejari Lahat Terima Tambahan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara, Totalnya Rp 833 Juta

Kejari Lahat Terima Tambahan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara, Totalnya Rp 833 Juta-Koranlapos.com-

Lahat Pos - Tersangka inisial YR (mantan Inspektur Inspektorat Lahat) melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara. Totalnya sebesar Rp. 328.256.364 diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH mengatakan selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lahat. 

Dikatakannya, bahwa penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk keempat kalinya. Setelah sebelumnya tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap. 

"Sehingga tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 728.256.364," sampaiannya. 

Selain itu tersangka lainnya yakni YN (staf di Inspektorat) melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000.

"Hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp. 833.256.364," ujarnya. 

Sambung Zit Mutaqqin, perkara ini akan segera memasuki agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

"Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020," ujarnya.

Dikatakannya, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800 jutaan. 

 

Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

 

"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara," jelas Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH. 

Tag
Share