Baznas Lahat Tunggu Hasil Musyawarah

Foto: Ilustrasi--
Lahat Pos - Kantor wilayah kementrian agama provinsi Sumatera Selatan, Majelis ulama Indonesia dan Badan amil zakat nasionl (BAZNAS) telah menetapkan ketentuan zakat puasa ramadhan wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025.
Bahkan telah melaksanakan musyawarah bersama pemerintah provinsi Sumatera Selatan terkait besaran zakat yang akan dikeluarkan oleh masyarakat muslim.
Untuk zakat fitrah sebanyak 2 1/2 Kg beras yang dimakan sehari-hari, sebagai patokan jika dinominalkan dalam bentuk uang adalah 2,5 Kg beras perjiwa Rp. 15.000 sebanyak Rp. 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari.
Kepala BAZNAS Kabupaten Lahat H. Hamdi Arsal SPdi mengatakan, bahwa ini sudah ada ketetapan dari kantor wilayah (Kanwi) Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas provinsi.
"Untuk Lahat baru mau rapat hari Selasa, 11 Maret 2025. Saya pribadi masih setuju besaran zakatnya tahun lalu, dengan uang Rp. 40.000/jiwa dan Fidhiyah juga Rp. 40.000 perhari, tapi kita lihat putusannya nanti," ujarnya. Minggu (9/3).