Selama Ramadhan Apel Pagi dan Sore Ditiadakan

Foto : Ilustrasi--

 

LAPOS, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, keluarkan aturan baru tentang perubahan jam kerja ASN selama bulan Suci Ramadhan 1446 Hijiriyah.

 

Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan nomor : 800/02/SE/BKPSDM/2025, tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijiriyah, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Soleha Apriani mengatakan, edaran ini dikeluarkan merujuk pada peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023.

 

Yaitu tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

"Sudah kita buatkan SE nya, sesuai dengan SKB tiga Menteri," kata Soleha, Minggu (9/3/2025).

 

Untuk jam kerja ASN Kabupaten Empat Lawang selama bulan ramadhan lanjut Soleha, hari Seni sampai dengan hari Kamis, itu dari Pukul 08.00 - 15.00, sementara untuk waktu istirahat dari pukul 12.00 - 12.300.

 

"Untuk hari Jumat itu jam kerjanya mulai pukul 0.8.00 - 15.30, waktu istirahtanya mulai dari 11.30 - 12.30," ujarnya.

Tag
Share