Tetap Patuhi Aturan

Foto : ilustrasi Panti Pijat Sumber Foto : Google --

 

 

Lahat Pos - Memasuki hari ke-6 pada bulan ramadhan 1446 H, Kepala Satuan Pol PP dan Damkar kabupaten Lahat Heri Kurniawan SSTP mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam untuk tetap mematuhi Surat edaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lahat. Yakni terhitung tanggal 26 Februari sampai dengan 3 Maret 2025.

 

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya bakal terus melakukan patroli dan memberikan himbauan terkait surat edaran ini.

 

"Kami tetap mengingatkan para pelaku usaha, khususnya hiburan malam seperti Diskotik, Cafe, Panti Pijat dan warung remang-remang untuk tetap menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 H," ujarnya, Kamis 6 Februari 2025.

 

Dirinya juga menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten bersifat wajib untuk dipatuhi, sehingga umat muslim yang saat ini sedang melakukan ibadah Puasa Ramadhan tetap khusyuk dan tidak terganggu 

 

"Ramadhan yang datangnya satu tahun sekali wajib kita hormati, terlebih di Kabupaten Lahat sendiri mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Sehingga wajib bagi kita untuk saling menghormati," jelasnya. (Novri)

Tag
Share