Pengedar Narkoba Dibui, 43,87 Gram Shabu Diamankan
Editor: Zaki
|
Selasa , 04 Mar 2025 - 20:52

Tersangka.--
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Barang bukti dan pelaku sudah diamankan," ujarnya. (*)