Tertangkap di Lahat, Dua Bandar Ganja 7,62 Kilogram Terancam Hukuman Berat

Polres Lahat saat jumpa pers di Mapolres Lahat terkait kasus bandar narkoba.--

Lahat Pos - Dua orang bandar narkoba jenis ganja terancam hukuman berat. Polisi berhasil menyita 7,62 kilogram dari kedua pelaku. 

Penangkapan bermula 11 Februari 2025, saat itu dua tersangka inisial PP (32) dan DC (27) warga Desa Muara Pinang Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang membawa paket-paket ganja siap edar. 

Menggunakan sepeda motor matic, para pelaku membawa ganja kondisi terbungkus menggunakan karung. Narkotika ini rencananya bakal diedarkan pelaku di Kabupaten Lahat. 

Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, bahwa terdapat informasi dari masyarakat adanya gerak gerik yang mencurigakan membawa barang yang ada di dalam karung.

Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk mengecek kelokasi yang sebelumnya di sampaikan oleh masyarakat.

Pada tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wib dipinggir Jalan Beringin Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kota, personel Resnarkoba melihat kedua tersangka berada di pinggir jalan (TKP) dengan mengendarai satu unit Ranmor R2 BD 2231 GJ.

Diatas Ranmor tersebut terdapat satu karung besar. Sesaat personel Sat Resnarkoba langsung mengamankan kedua tersangka lantaran sempat berusaha kabur ke dalam gorong-gorong arah yayasan Ponpes Al-Fattah. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas. 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka selanjutnya personel melakukan pemeriksaan terhadap satu karung yang berada di atas motor milik tersangka.

Ternyata ditemukan tujuh paket besar daun kering terbungkus kertas koran berupa Narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja. 

Polisi juga mengamankan satu unit Handphone merk Realme warna putih. 

"Pengakuan kedua tersangka diakuinya bahwa barang Narkoba jenis Ganja adalah miliknya dengan berat 7,62 kilogram. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Khairudin SH disampaikan Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH di Mapolres Lahat, Kamis 13 Februari 2025. 

Disampaikan Aiptu Liespono SH, pasal yang disangkakan dalam perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Yakni sangkaan dalam perbuatan tersangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu (1) kilogram, dan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman. 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro juga menjelaskan atas keberhasilan ungkap kasus Narkotika jenis Ganja ini, bisa menyelamatkan 7.620 jiwa manusia.

Tag
Share