KPU Apresiasi Terbitnya Surat Bupati Lahat
FOTO : IST Eka Pitra--
LAPOS, Lahat - Ketua KPU Lahat Eka Pitra mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas terbitnya Surat Bupati Lahat tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Atas nama Ketua KPU Lahat yang dalam hal ini perangkat kelurahan dan desa (Kades, Lurah, Kadus, RW, RT) tidak berhak mengintervensi proses rekrutmennya. Ini kami pandang sebagai bentuk perhatian pemerintah Kabupaten Lahat yang berkomitmen untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu aman damai," ujar Eka, Minggu (7/1/2024).
Dikatakannya, bahwa diketahuinya sebelumnya memang sempat santer adanya perangkat desa dan kelurahan yang berusaha mengintervensi PPS agar meluluskan mereka atau orang-orang yang mereka kehendaki.
"Perlu dipahami bersama bahwa ada juga sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi siapapun yang berusaha menghalang-halangi pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Dikatakannya, dengan adanya surat Bupati Lahat ini semoga dapat dipahami oleh semua pihak dan kejadian tersebut tidak terulang kembali. "Semoga sinergitas setiap pihak dalam penyelenggaraan Pemilu dapat senantiasa terbagun demi kesuksesan bersama," tuturnya. (zki)