LAPOS, Lahat - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan menegaskan semua barang bekas yang masuk ke Tanah Air adalah ilegal dan harus dimusnahkan.
Barang-barang bekas yang diatur bisa diimpor dalam keadaan tidak baru atau bekas ada dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Yunisa Rahman SIP MM melalui Kepada Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Dalam Luar Negeri, Yuliani mengungkapkan, untuk pemusnahan barang-barang impor ilegal tersebut itu dilaksanakan oleh Pemerintah RI.
"Di Kabupaten lahat ini belum ada pemusnahan barang impor ilegal, itu baru dari Pemerintah RI. Belum ada rencana karena support dari yang terkait," ujarnya saat di temui di ruang kerjanya Jumat (03/11)
Sementara, aturan mengenai larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri.
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Semoga kami bisa menjalankan visi dan misi dengan baik berdasarkan peraturan yang ada di Kabupaten Lahat," ujarnya. (yani)