Simpan Sabu di Begasi Motor
Tersangka dan barang bukti--
LAPOS, Lahat - Gegara simpan paket narkotika jenis sabu di begasi motor, pengemudi dan penumpang terseret ke bilik jeruji besi. Tersangkanya Riki Rikardo (38) wiraswasta warga Desa Karang Endah Kecamatan Lahat dan Deki Apriadi (29) buruh warga Desa Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Lahat.
Keduanya diciduk aparat hukum pada Selasa 21 November 2023 pukul 18.00 WIB. Saat itu kedua pengendara mengendarai sepeda motor Honda Beat AT milik Riki Rikardo di Jalan Rejang Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasatres Narkoba AKP M Romi SH MH mengatakan pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah sebab kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di TKP.
Polisi mencurigai gerak-gerik Riki Rikardo dan Deki Apriadi, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah dan disaksi warga dan RT setempat, petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yg didalamnya berisikan 3 tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan. Diduga narkotika jenis sabu di bagasi depan sebelah kiri Sepeda Motor Honda Beat (AT) warna Hitam yang dikendarai oleh kedua tersangka.
"Petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Realme warna Biru milik tersangka Deki Apriadi yg diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka," ujarnya, Jum'at 24 November 2023.
Setelah diinterogasi, keduanya pun mengakui bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas polisi adalah miliknya. Tanpa buang waktu, kedua tersangka diboyong ke Mapolres Lahat beserta barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto : 1,05 gram. Termasuk 1 unit SPM Merk Honda type Beat (AT) warna Hitam Nopol : BG 5742 ABJ milik tersangka Riki Rikardo juga diamankan," ujarnya.