Jangan Angkut Barang Lebih Batas! Bila Tak Kena UU Ini

FOTO IST Satlantas Polres Lahat lakukan sosialisasi kepada expedisi dan sopir angkutan barang agar tidak melebihi muatan (ODOL) berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementrian Perhubungan.--

KORANLAPOS.COM - Satlantas Polres Lahat lakukan sosialisasi kepada expedisi dan sopir angkutan  barang agar tidak melebihi muatan (ODOL) berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementrian Perhubungan.

 

Giat yang dilakukan Sabtu 18 Mei 2024 ini sekaligus menyampaikan himbauan. Terutama para kendaraan expedisi di Terminal Lembayung,  termasuk kendaraan angkuatan material, dan sopir angkutan barang dan bahan pokok. 

 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH SIk MH melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH menghimbau agar transportir tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan sesuai dengan petunjuk Buku KIR. 

 

"Sopir harus mengetahui jumlah muatan dan tidak melebihi muatan, serta mendukung pelaksanaan Zero Odol di Indonesia dan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya. 

 

Dikatakannya, bahwa Satlantas Polres Lahat akan terus melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap mobil, sopir dan pemilik transportasi demi menjaga dan mengurangi lakalantas di jalan raya.

 

"Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai sosialisasi dan himbauan Zero Odol kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang, harus melibatkan proses koordinasi dan kerjasana dengan berbagai pihak yaitu Dishub Lahat, dengan tujuan untuk memulihkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya mengangkut barang sesuai dengan standar," ujarnya. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan