LAPOS, Lahat - Berawal dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan, pemerkosaan, perebutan hak asuh dan penelantaran kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami kenaikkan di tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat Hj Nurlela SAg melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Vollensy, mengungkapkan dalam satu tahun ini ada kurang lebih 37 kasus SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Menurut data dari Simfoni, karena ada beberapa yang sudah kami tindak lanjuti dan akhirnya beberapa ada yang rujuk kembali, jadi tidak masuk ke data. Kami hanya memberikan masukan, dan mendampingi," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (28/12)
Sambung Volllensy, pada kasus pelecehan, anak yang umurnya dibawah 18 tahun wajib untuk dilindungi karena sudah ada UUD nya.
BACA JUGA:37 Kasus Kekerasan Perempuan
BACA JUGA:Kinerja Dilihat Dampaknya Bagi Masyarakat
Sementara, Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di Kabupaten Lahat itu didominasi oleh kasus pelecehan, disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemerkosaan, perebutan hak asuh dan penelantaran.
“Penelantaran di sini, tidak memberi nafkah, sebagai istri tidak diberikan haknya dan hak kebutuhan pada anak," ujarnya.
Vollensy berharap jika terjadi tindakan kekerasan jangan takut untuk lapor, jika ada kejadian yang mengetahui boleh lapor, jangan takut jadi saksi, jika ada bukti itu akan berjalan lancar. "Tidak hanya visum saja tetapi lewat omongan juga bisa jadi bukti," tutupnya.