LAPOS, Lahat - Tahun 2023 ini banyak usulan datang dari pengusaha developer perumahan yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat. Bahkan tercatat 700 IMB telah terbit.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edward SE MSi melalui Kasi Pelayanan, Yuniarti mengatakan bahwa tahun ini bisnis properti makin dilirik develepor. Angka IMB yang diterbitkan lebih meningkatkan dibandingkan tahun 2022. "Naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Yuniarti, Kamis (28/12).
Dikatakannya, bahwa IMB dikeluarkan per unit rumah dimasing-masing properti bangunan yang dikelola developer.
Menurutnya, bahwa proses usulan IMB harus melakukan survey terlebih dahulu. Seperti untuk unit rumah pribadi harus ada izin tetangga kiri kanan depan belakang. "Sementara untuk perumahan dari pengembang baru, ada fasilitas umum (fasum) jalan dan rumah ibadah serta taman," ujarnya.
BACA JUGA:Ciptakan Transisi TK ke SD Menyenangkan
BACA JUGA:Bawa Kemenangan Bagi Chelsea
Pengusaha pengembang perumahan seperti Ahyar membangun kaplingan perumahan di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, kemudian Burhan yang membangun perumahan di Desa Senabing, Kecamatan Lahat, lalu perumahan Clara di Desa Selawi, Kecamatan Lahat.
Dikatakan Yuniarti, banyak perumahan baru yang ada di wilayah Lahat, sementara untuk tahun 2023 ini ada sebanyak berbagai pengusaha seperti Ahyar, Dwi, Munawir, Burhan dan perumahan Clara serta pengusaha pengembang lainnya. Rata-rata membangun perumahan ada yang 30 unit hingga 50 unit. "Pengusahanya itu-itu orangnya, dengan melakukan pengembangan perumahan di kawasannya," ujar Yuniarti kepada Lahat Pos.
Disinggung wacana peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menurutnya bahwa sampai saat ini masih belum diterapkan, lantaran Pemerintah Daerah Lahat masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PBG yang disahkan menjadi Perda. Merujuk diubah menjadi PBG seiring dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dikatakannya, IMB masih berlaku sampai terbitnya peraturan daerah PBG hingga awal tahun 2024. Pergantian IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU. Pemkab sendiri sebenarnya sudah berupaya merespons perubahan regulasi tersebut.
BACA JUGA:Gabung Manchester City dengan Mahar Rp 492 Miliar
BACA JUGA: Diguyur Hujan Pemungutan Suara Kondusif
Menurutnya, dengan adanya edaran dari Pemerintah Pusat itu, ketentuan dalam Perda IMB masih tetap berlaku. Perda IMB harus dimaknai sebagai PBG.
Dikutip dari perkim. id bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (SIMBG, 2019).
Perbedaan mendasar dari IMB dan PBG ada pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam IMB, teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.