Properti Melejit, Izin PBG Tembus 136 Usulan

Ilustrasi--
Lahat Pos - Proses pembangunan tentu tidak terlepas dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pemilik gedung.
Apabila sebelumnya dikenal sebagai izin pendirian bangunan dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka saat ini perizinan pendirian bangunan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangun Gedung).
Kabupaten Lahat mencatatkan sejak bulan Mei 2025, PBG yang telah terbit mencapai 36 usulan. Sementara tahun 2025 hingga bulan Mei ini telah mencapai 100 usulan.
"Sudah berangsur banyak yang telah terbit dari 100 usulan PBG. Mayoritas dari pengembang, perumahan pribadi dan unit toko-toko," kata Kasi Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Lahat, Yuniarti, Rabu 14 Mei 2025.
Bisnis properti satu diantaranya yang banyak mengusulkan. Mayoritas pengembang melakukan penambahan usulan PBG di area Kecamatan Lahat Selatan. Sedangkan usulan lain di wilayah Kecamatan Kota Lahat.
"Kemungkinan masih akan bertambahan usulan PBG hingga akhir tahun 2025," kata Yuniarti.
Kemunculan peraturan tentang PBG menggantikan IMB dengan tujuan menyederhanakan prosedur perizinan bangunan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.
"Standar teknis berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangun gedung dan pemanfaatan bangunan gedung," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk syarat PBG ada penambahan dari IMB. Yakni adanya Tim Rekomtek (kolaborasi Dinas PMPTSP dengan arsitek dengan langkah kerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Kalau IMB ada gambar dan disahkan oleh PU, kalau PBG mempunyai sertifikat arsitek," jelas Yuniarti. (*)